Sabtu, 22 Desember 2012

NOTULEN KAJIAN LiSEI




Tanggal/Tempat          : Rabu, 14 Maret 2012/D3.103
Waktu                         : 16.00 WIB
Materi                          : Sejarah Awal Perekonomian Islam
Pemateri                      : Ahmad Machthum/ Mantan Kabid LISEI LP3ME Periode 2011
Notulis                                    : Elvandari Solina Astandi


“SEJARAH AWAL PEREKONOMIAN ISLAM”

A.    Sistem Perekonomian Pada Masa Rasulullah
Pada masa ini terdapat beberapa sistem yang termasuk dalam sistem ekonomi terutama ekonomi islam antara lain:
Titik awal pembangunan ekonomi
Ø  Pada hijrahnya Rasulullah ke Yastrib pada tahun 622 Masehi
Ø  Masa ini perekonomian masih mulai berkembang ditengah masyarakat
      Islam sebuah sistem sederhana
Ø  Allah adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolute seluruh alam semesta
Ø  Manusia hanyalah khalifah Allah dimuka bumi, bukan pemilik sebenarnya.
Ø  Kekayaan harus berputar, tidak boleh ditimbun
Ø  Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya termasuk riba, harus dihilangkan
Ø  Menetapkan sistem warisan sebagai media restribusi kekayaan yang dapat mengeliminasi berbagai konflik individu
Ø  Menetapkan berbagai bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun sukarela
Pendapatan negara dibagi menjadi 2, yakni sebagai berikut:
      Pendapatan Negara (yang bersifat primer)
Ø  Ghanimah (rampasan perang) didalamnya ada pembagian khums(bagian seperlima)
Ø  Zakat
Ø  Jizyah (pajak untuk nonmuslim yang tinggal dibawah perlindungan Negara islam)
Ø  Kharaj (pajak hasil pertanian/pajak tanah)
Ø  Ushr (pajak perdagangan)
      Pendapatan Negara (yang bersifat sekunder)
Ø  Uang tebusan tawanan perang
Ø  Pinjaman-pinjaman
Ø  Khumz atas rikaz (harta karun)
Ø  Amwal fadilah
Ø  Wakaf
Ø  Nawaib (makelar)
Bentuk lain sedekah, seperti hewan qurban dan kafarat (ingkar sumpah) Berdasarkan sifatnya pula, pengeluaran negara dibagi menjadi 2 yaitu :
      Pengeluaran Negara (yang bersifat primer)
Ø  Biaya pertahan
Ø  Pengeluaran zakat
Ø  Pemabayaran gaji para khalifah
Ø  Pembayaran utang Negara
Ø  Bantuan untuk musafir (untuk daerah fadak : daerah terpencil yang belum mengenal ajaran agama islam)
      Pengeluaran Negara (yang bersifat sekunder)
Ø  Bantuan untuk orang orang yang belajar agama di Madinah
Ø  Hiburan untuk para delegasi keagamaan
Ø  Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yang menjadi budak
Ø  Hadiah untuk pemerintah nagara lain (hibah)
Ø  Pembayaran tunjangan untuk orang miskin
Ø  Persediaan darurat
Ø  Pembayaran denda
B.     Sitem Ekonomi Pada Masa Khalifah Abu Bakar As-Shidiq
ü  Abu Bakar merupakan seorang saudagar yang terpandang di Bangsa Arab
ü  Baitul Maal merupakan pusat perbendaharaan Negara
ü  Konsep distribusi dalam Baitul Maal pada akhirnya berdampak pada peningkatan Agregate Supply dan Agregate Demand

C.    Sitem Ekonomi Pada Masa Umal Al-Farruq
ü  Sistem administrasi dalam Baitul Maal dikembangkan dalam penggunaan untuk kaum muslim
ü  Didirikan departemen-departemen yang mengurusi secara spesifik dalam pemerintahan
ü  Departemen yang didirikan misalnya Departemen Pelayanan Militer

      Perubahan Sitem Ekonomi Pada Masa Umal Al-Farruq
ü  Kepemilikan tanah dikenakan Jizyah dan Kharaj
ü  Mulai digunakan secara resmi dinar
ü  Perbaikan pada sector Perdagangan dan Pertanian
ü  Alokasi anggaran terhadap patrol malam

D.    Sistem Pemerintahan Sistem Ekonomi Pada Masa Ustman Bin Affan
ü  Pembenahan di sector Perdagangan dan Pertanian
ü  Memperkuat armada militer
Pada masa pemerintahan Ustman Bin Affan memang tidak banyak perubahan sistem ekonomi selain itu masa pemerintahan khalifah Ustman adalah masa kepemimpinan paling pendek diantara keempat khalifah lainnya.

E.     Sistem Ekonomi Pada Masa Ali Bin Abi Thalib
ü  Pemberantasan pejabat yang korup
ü  Tunjangan sebagai khalifah dicabut
ü  Kebijakan maslahah untuk rakyat
ü  Pemerataan distribusi pendapatan rakyat
ü  Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang lain
Ø  Pengeluaran pada masa ini antara lain:
·         Dana pension
·         Dana alokasi militer
·         Penggajian hakim
·         Dana-dana sosial umat islam
·         Tunjangan pendidikan dan perkembangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar